Jum’at (19/3/2021), BPD Desa Sewaka bersama dengan Pemerintah Desa Sewaka melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait dengan Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2021, yang dihadiri oleh Ketua BPD ,Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Pendamping Desa Kecamatan,RT/RW, Babinkamtibmas, dan Babinsa Desa Sewaka. Musdessus berlangsung di ruang pertemuan Desa Sewaka.
Musdessus ini dilakukan mengingat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2021. Adapun dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati yang masuk prioritas sesuai dengan kemampuan desa. Untuk penerimaan BLT-DD tahun 2021 diterimakan selama 12 bulan.