Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah

Sewaka (23/12), Pelatihan diawali dengan sambutan Kepala Desa Sewaka mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada peserta pelatihan, selanjutnya mohon agar mengikuti pelatihan ini sampai selesai. “Kami yakin para peserta sudah sangat paham dan terbiasa dengan hal ini, namun demikian perlu mengikuti dan praktek dengan sarana yang telah disiapkan nara sumber”, imbuhnya. Pada hari rabu 4 Desember 2019 jam.08.00 wib sampai dengan selesai yang bertempat di balai desa sewaka, kemudian yang mengikuti pelatihan tersebut sejumlah 50 orang wakil dari masyarakat dari 6 pedukuhan wilayah se desa Sewaka. Pemulasaraan berasal dari bahasa jawa pulasara berarti merawat atau mengurus, sedangkan jenazah berasal dari kata janazah berarti jasad orang yang telah meninggal dunia. Tujuan pelatihan ini adalah agar para peserta mengerti dengan benar cara mengurus jenazah sesuai syariat Islam, tidak sekedar warisan turun-temurun atau kebiasaan yang telah ada.

Nara Sumber pelatihan ini adalah Penyuluh Agama dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang dibantu oleh kasi pelayanan yaitu Bapak Tasropi,S.Pd.I yang telah berpengalaman. Nara sumber menyatakan bahwa pelatihan ini lebih bersifat sharing, Menurut Nara Sumber, pada dasarnya ada 4 (empat) perkara wajib dalam pemulasaraan jenazah, yaitu : 1) memandikan, 2) mengafani, 3) menyolati dan 4) menguburkan.

Dalam pelatihan ini para peserta lebih banyak melaksanakan praktek, dimulai dari cara memandikan sampai dengan cara mengafani.

Meskipun telah terbiasa dengan pemulasaraan jenazah, para peserta terlihat antusias mengikuti tata cara pengurusan jenazah, mereka memperhatikan dengan seksama praktek memandikan jenazah dan mengafani “jenazah” tiruan berupa boneka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *