Sewaka,5 September 2019.

Kamis, 5 September 2019 jam.09.00 WIB di balai desa sewaka, acara diawali oleh Ibu Kepala Desa Sewaka dilanjutkan muspika lainnya, dan dari PT PLN dalam menyampaikan nilai kompensasi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di mana tanah/bangunan dan tanah keras yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan nilai kompensasi, aturan yang ada hanya mewajibkan PLN untuk memberikan nilai kompensasi bukan membeli tanah warga, nilai kompensasi dari PLN, menurut peraturan yang ada, adalah di mana tanah tetap menjadi hak warga dan bisa dimanfaatkan. “Kalau aturannya hanya kompensasi, maka PLN siap melakukan apapun juga sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga tuntutan yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah tentu di luar wewenang PLN, Lagi pula, PLN itu adalah perusahaan.


Kemudian dalam hal penyampaian nilai kompensasi tersebut tidak ada halangan suatu apapun dari para pemilik.