
Sewaka,(19/9),Musyawarah Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun anggaran 2020. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDesa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati.
Pada hari ini, Kamis Tanggal 19 September 2019, bertempat di aula balai desa Sewaka jam.09.00 wib dengan peserta musyawarah dari beberapa unsur diantaranya :
- Ketua BPD Desa Sewaka.
- Kepala Desa Sewaka.
- Ketua LPMD Desa Sewaka.
- Perangkat Desa Sewaka
- KPMD Desa Sewaka.
- Ketua TP PKK Desa Sewaka.
- Ketua RT dan RW Se Desa Sewaka.
- Unsur Masyarakat Desa Sewaka
RKPDesa disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan. Adapun jalannya acara dalam musyawarah desa ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan penyampaian pengantar Musdes oleh Ketua BPD yaitu Bapak Rusnondo, Agenda berikutnya memasuki acara inti yaitu Pennyusunan RKPDesa Tahun 2020 dimana di dalamnya terdapat kegiatan.
- Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2020.
- Pembentukan Tim Verifikasi oleh Ketua BPD.
- Pemaparan Pemerintahan Desa tentang Rencana Prioritas Program/Kegiatan di Bidang Penyelenggara Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Sosial Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan RPJMDesa Tahun rencana yang disampaikan oleh Kepala Desa Sewaka.
- Tanggapan resmi BPD terhadap pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas/Kegiatan.
- Pandangan masyarakat peserta musdes terhadap pemaparan-pemaparan Pemerintahan Desa tentang Rencana Prioritas/Kegiatan.
- Tanggapan Pemerintahan Desa atas pandangan resmi dari berbagai pihak terhadap Pemerintahan Desa tentang Rencana Prioritas/Kegiatan.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam penyususnan RKPDesa yaitu menyepakati hasil pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing dusun dengan skala prioritas mengingat Pagu Indikatif Desa. Hasil kesepakatan dituliskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan wakil peserta musyawarah.
